Itulah inti yang bisa ditangkap dan disimpulkan dari isi surat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang ditandatangi oleh Ketuanya, H. Supiansyah, ZA, SE, MH pada tanggal 26 Oktober 2020 terkait penonaktifan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, M.Sos, MM pada 22 Oktober 2020 lalu yang digantikan dengan Ambo Sakka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab.
Melalui suratnya Nomor : B/171.51/5030/DPRD.PP/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyurati Mendagri, Menpan RB, Komisi ASN dan Kepala BAKN, yang intinya tetap mengakui Rooswandi Salem, M.Sos, MM sebagai Sekdakab Tanah Bumbu dikarenakan proses pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Keluarnya surat dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan pihak DPRD tak sependapat terhadap kebijakan Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor yang dinilai dipaksakan, bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), serta sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di poin lain pada surat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu; saat ini DPRD bersama-sama dengan Pemkab Tanah Bumbu sedang dalam tahapan penyusunan serta finalisasi APBD Tahun Anggaran 2021 yang apabila ditetapkannya penonaktifan sementara Rooswandi Salem , M. Sos, MM sebagai Sekdakab maka akan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah serta hambatan-hambatan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.