Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor dilaporkan ke Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait dugaan pelanggaran netralitas selaku Kepala Daerah di Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020.
Pelapor adalah seorang warga bernama Benny Saputra, warga Gg. Bata Merah Jl. Transmigrasi Plajau Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Kegiatan Bupati Tanah Bumbu yang dilaporkan dengan dugaan melanggar netralitas adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis yang disampaikan di kampanye Paslon Nomor Urut 3 pada tanggal 6 Nopember 2020 lalu di Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Satui.
Selanjutnya juga dilaporkan terkait dugaan praktik politik uang (money politic) yakni pemberian hadiah sepeda kepada para warga pada waktu berkampanye di Kecamatan Kusan Hilir, dikarenakan barang yang dihadiahkan melebihi ketentuan nominal sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pelengkap bukti pihak Pelapor menyertaan tangkapan layar (screenshot) akun media sosial milik 'zr_bersujud' dan pemberitaan pada media online di http://kalsel.antaranews.com.
Diketahui Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor merupakan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanah Bumbu yang adalah bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 yakni Pasangan Zairullah Azhar dan HM. Rusli yang adalah kakak dari pengusaha terkenal H. Isam. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.