Kasus dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas oleh seorang ASN bernama Antonius Jawarna, Selasa, (10/11/20), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho, yang didamping Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, di ruang kerjanya kepada Awak Media ini.
Antonius Jawarna yang merupakan ASN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru yang bertugas di Kecamatan Kelumpang Hilir, dilaporkan oleh Tim Kuasa Kukum Paslon 02 2BHD atas pandangan atau sikap politiknya yang mendukung Paslon 01 SJA-ARUL.
Menurut Kasi Pidum, pihak sudah melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Kotabaru, dan rencananya akan memulai sidang pertama pada Senin pekan depan.
Antonius Jawarna disangkakan dengan Pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.