Itulah hal yang bisa ditangkap dan disimpulkan bagi Propinsi Kalsel terkait Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Nopember 2020 lalu.
Pada daftar proyek yang menjadi lampiran Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tersebut hanya terdapat 2 Proyek Strategis Nasional yang diperoleh oleh Propinsi Kalsel.
Dan yang sangat mengecewakan dari isi daftar proyek tersebut adalah; tak masuknya pembangunan jembatan Pulau Laut yang selama ini sangat didambakan tidak saja oleh warga Kabupaten Kotabaru tapi juga warga Tanah Bumbu.
Yang juga tak termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batulicin dan KEK Pulau Laut Barat. Serta juga tak terdapat dalam daftar tersebut; pembangunan jalan tol Batulicin - Banjarbaru.
Inilah Proyek Strategis Nasional yang diperoleh Kalsel; (1) Kawasan Industri Jorong, dan (2) Bendungan Tapin.
Propinsi di Pulau Kalimantan yang banyak mendapatkan Proyek Strategis Nasional adalah Propinsi Kaltim yakni; (1) Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, (2) Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang, (3) Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, (4) Bendungan Marangkayu, (5) Bendungan Sepaku Semoi, (6) Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa Telake, (7) Kilang Minyak Bontang, (8) Upgrading Kilang-kilang Eksisting/Refinery Development Master Plan (RDMP), (9) Pengembangan Lapangan Gendal, Maha, Gandang, Gehem, dan Bangka (Indonesia Deepwater Develpoment Project/IDD), dan (10) Pembangunan Fasilitas Coal to Methanol di Kutai Timur. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.