Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, menyurati Plt Gubernur Kalsel terkait penonaktifan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, M. Sos, MM oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor.
Surat Kemendagri Nomor 131/6162/OTDA tanggal 23 Nopember 2020 hal Klarifikasi atas Pemberhentian Sementara Sekdakab Tanah Bumbu tersebut ditandatangai oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si ditembuskan ke Ketua Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, dan Bupati Tanah Bumbu.
Terbitnya surat dari Kemendagri itu mengingat Kabupaten Tanah Bumbu akan sedang melaksanakan Pilkada Serentak. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Walikota menjadi Undang Undang, menegaskan bahwa; "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Atas dasar itu Kemendagri meminta kepada Plt Gubernur Kalsel untuk melakukan klarifikasi kepada Bupati Tanah Bumbu atas laporan Rosswandi Salem, M.Sos, MM, memberikan penjelasan kepada Bupati Tanah Bumbu selaku PPK agar berpedoman pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan apabila Bupati Tanah Bumbu akan melakukan penggantian pejabat struktural harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.