Ini seputar bagi-bagi duit oleh satu Paslon untuk Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020, yang difasilitasi oleh para Ketua RT maupun oknum Ketua RT langsung ke para warga.
Terkait keterlibatan Ketua RT di politik praktis Pilkada ini, Media ini mengkonfirmasi Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, Rabu (11/11/20).
Menurut Mahruri, di Peraturan KPU yang diwajibkan netral selain ASN/PNS tentunya juga adalah pejabat publik hingga ke level Kepala Dusun, sedang Ketua RT tidak.
"Di Peraturan KPU begitu. Tapi berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan; setiap yang menerima honor maupun insentif dari anggaran pemerintah maka harus netral," tambah Mahruri.
Perihal bagi-bagi duit ke warga yang bertujuan memenangkan satu Paslon tertentu di Tanah Bumbu; sudah bukan rahasia lagi. Banyak warga yang mengaku menerima duit sebesar Rp 150 ribu per orang agar memilih satu Paslon.
Misalkan 2 warga di kawasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang, didatangi Ketua RT setempat, diberi duit masing-masing sebesar Rp 150 ribu agar memilih Paslon yang didukungnya.
"Kami diberi masing-masing Rp 150 ribu, disuruh memilih Paslon yang dikehendaki Ketua RT. Pesan Ketua RT jangan sampai tak memilih nanti ia malu," ungkap warga yang namanya jangan disebut.
"Kami ambil saja duitnya. Tapi sampai saat ini kami masih ingin memilih dan mencoblos Nomor Urut 1, supaya Tanah Bumbu bisa seperti jamannya pak Mardani sebagai Bupati," ujar kedua warga itu.
Diketahui Pemkab Tanah Bumbu sejak lama sudah memberikan semacam honor ke seluruh Ketua RT dan Sekretaris Ketua RT. Saat ini honor Ketua RT adalah sebesar Rp 500 ribu per bulannya, dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp 750 ribu per bulannya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.