Pilkada di Tanah Bumbu sudah berakhir, dan Paslon yang dipastikan memenangkan Pilkada adalah Pasangan Zairullah Azhar dan HM. Rusli, namun jabatan Kepala Daerah tetap dipegang yang ada sekarang ini hingga Pebruari 2021.
Meski demikian sudah santer isu terkait pergeseran, mutasi dan pelantikan Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. Pelaksanaan assessment terhadap Pejabat Eselon II; memperkuat dugaan isu tersebut.
Assesment terhadap Pejabat Tinggi Pratama dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu berkerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) selaku Assesor; mengumpulkan dan memberikan penilaian untuk mengetahui kemampuan dan kompetensi ASN.
"Kepala Daerah yang menjabat sekarang tidak boleh melakukan pergeseran, mutasi apalagi melantik pejabat terkecuali ada ijin tertulis dari Mendagri. Kalau sampai Mendagri memberikan ijin; urgensinya apa ?" seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016; para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Selain itu Kepala Daerah yang baru pun hanya boleh melantik Pejabat setelah 6 bulan dari waktu pelantikannya.
"Terlalu dini membicarakan urusan penggantian pejabat, waktunya masih cukup lama," timpal Anggota DPRD lainnya. (Red)
DPRD punya wewenang seperti hak angket dan juga wewenang untuk mencampuri urusan pemerintahan dengan bekerjasama dalam hal penerapan undang-undang.. olehnya menurut kami rakyat kecil ini agar DPRD bisa langsung tturun tangan dengan semua haknya termasuk keputusan Pemda dalam melakukan mutasi di pejabat eselon II.. agar tetap sesuai prosedur dan undang undang..
BalasHapusMelalui prosedur yang benar adalah juga bagian dari implementasi dari undang-undang..