Setidaknya setebal 127 halaman berkas perbaikan permohonan yang diajukan oleh pihak Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel; Denny Indrayana - Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada tahun 2020.
"Dilemburkan, tadi malam kada baguguringan," ungkap Denny dalam dialek Bahasa Banjar yang maksudnya timnya berkerja lembur tadi malam tidak tidur.
Dikutip dari laman akun Instagram @dennyindrayana99, hal itu dimaksudkan Denny untuk menjaga Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalsel yang jujur dan adil tanpa kecurangan.
Kemudian ditambahkannya, ada juga daftar bukti sebanyak 223 yang disampaikan ke hadapan MK berupa; bukti-bukti pelanggaran, kecurangan yang tertulis di dalam permohonan yang dikemas dalam format video compact disc (CD, cakram) yang dimasukkan ke dalam amplop. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.