Terkait permasalahan penggunaan dana proyek pembangunan siring di kawasan RT 11 Desa Dirgahayu yang berasal dari dana desa untuk pembayaran BLT DD dan membayar gaji aparat desa yang menurut Pjs Kepala Desa Dirgahayu karena salah 'anprah', Kabid Bina Pembangunan Desa pun angkat bicara.
Muhammad Ansor, Kabid Bina Pembangunan Desa DPMPD Kotabaru, yang ditemui awak media untuk mengkonfirmasi masalah kesalahan anprah itu yang disampaikan Pjs Kepala Desa Dirgahayu, Supriadi, dalam berita sebelumnya disanggah oleh Muhammad Ansor.
Menurut Muhammad Ansor, itu hanya kesalahan kekurangan transfer dari BPKAD dari Rp 134 juta ditransfer hanya Rp 101 juta. Ini berbeda dari pernyataan Pjs Kepala Desa Dirgahayu, Supriadi, yang mengatakan itu adalah akibat salah anprah dari DPMPD.
Lagi menurut Muhammad Ansor, namun pihak BPKAD sudah mengkonfirmasi kekurangan transfer itu ke pihaknya yang selanjutnya meminta pihak Desa Dirgahayu untuk meminta kekurangannya. Penyebab kesalahan transfer dia sendiri kurang mengetahui juga.
Terkait penggunaan dana desa untuk BLT DD itu memang prioritas di masa pandemi Covid-19 dan bisa menggugurkan yang fisik karena bila masuk bulannya wajib bayar, tapi untuk pembayaran gaji Aparat Desa seharusnya menunggu kekurangan transfer.
"Seharus pihak desa menunggu saja transfer ulang kekurangan dari BPKAD baru dibayar, bila dia bayar dengan saldo yang ada berarti itu kebijakan Kepala Desa," kata Muhammad Ansor. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.