Informasi, Berita & Opini

Senin, 07 Desember 2020

Peminjaman Aset Pemkab Tanah Bumbu; Mestinya Kepala SKPD Dipersalahkan

"Baca di surat Mendagri harusnya ada tahapan baik memanggil atau Bupati menyurat kepada saya terkait hal yang dipersalahkan," ungkap Sekdakab Tanah Bumbu Non Aktif, Rooswandi Salem, M.Sos, MM menanggapi terkait dirinya yang dipersalahkan menyangkut dipinjamkannya aset daerah ke pihak lain.

Diketahui pada 23 Nopember 2020 lalu Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah melayangkan surat ke Plt Gubernur Kalsel tentang klarifikasi atas penghentian sementara Sekdakab Tanah Bumbu, yang intinya agar Plt Gubernur Kalsel agar melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada Bupati Tanah Bumbu terkait tindakannya menonaktifkan Sekdakab menjelang Pilkada Serentak tahun 2020 yang harus ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Melalui akun WhatsApp-nya Rooswandi Salem, Senin (07/12/20), mengungkapkan perihal dipersalahkannya dirinya selaku Sekdakab karena meminjamkan beberapa aset milik Pemkab ke pihak lain.

"Dan saya dituduhkan atas hal yang menurut saya itu ada dasar SOP (Standard Operation Procedure, Red) yang dibuat SKPD. Jika salah harusnya SKPD yang meminjamkan yang dikenakan sanksi karena bukan saya yang meminjamkan, SOP itu sudah ada sejak jaman Sekda-Sekda sebelumnya," ujar Rooswandi.

Terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Inspektorat Pemprop Kalsel, Rooswandi pun mengungkapkan ia tak cuma minta ijin ke Bupati tapi juga ke Wakil Bupati. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.