Informasi, Berita & Opini

Minggu, 27 Desember 2020

[Editorial] Sengaja Memasukkan Entri Salah ke siREKAP; Melanggar Hukum

Pelaksanaan Pilkada 2020 telah usai, namun masih menyisakan hal-hal yang disengketakan oleh para peserta Pilkada karena beberapa dugaan terkait kecurangan; praktik money politic, penghitungan suara hingga penyalahgunaan wewenang peserta Pilkada yang berstatus petahana. Para peserta Pilkada yang tak puas dengan hasil keputusan penyelenggara Pilkada (KPU) dan pengawas Pilkada (Bawaslu) membawa ketidakpuasan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pertanyaan menggelitik dari seorang kenalan yang sempat kami tangkap; "Misalkan saya secara sengaja memasukkan entri yang salah untuk semua hasil di TPS ke siREKAP, apakah ada hubungannya dengan perolehan suara pada Pilkada ?"

Kita akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut secara hukum dan juga menurut fungsi siREKAP itu sendiri.

Pertama kita akan bicara tentang pengertian data forgery yakni;  adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Dari keterangan di atas entri berupa angka-angka; maka dapat digolongkan sebagai data forgery. 
Tindakan kesengajaan memasukkan entri yang salah tentu saja melanggar dan melawan aturan/hukum, dan bisa dikenai Pasal 35 UU ITE tahun 2008; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs)."

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (duabelas milyar rupiah)

Kedua, kita akan bicara terkait fungsi siREKAP.

“Sirekap Web juga digunakan untuk mencatat sengketa dan hasil sengketa,” papar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.

Ada dua jenis versi siREKAP yaitu siREKAP Mobile dan Sirekap Web. SiREKAP Mobile berfungsi untuk memfoto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C Hasil-KWK.

SiREKAP Mobile juga berfungsi menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU Kabupaten/Kota. Fungsi berikutnya ialah menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
 
Sementara itu siREKAP Web berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau propinsi. Aplikasi tersebut juga untuk memantau data rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kemudian menghasilkan formulir Model D Hasil Kecamatan KWK, Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D Hasil Propinsi-KWK.

Nah, itu yang bisa kami paparkan terkait pertayaan yang cukup menggelitik tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.