Pilkada Serentak tahun 2020 menyisakan hitungan jam, karena besok tanggal 9 Desember 2020 adalah waktunya pencoblosan dan pemungutan suara tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak saja akan memilih Bupati dan Wakilnya tapi juga memilih Gubernur dan Wakilnya.
Masa tenang.
Dimulai dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020, dimana tak ada lagi kegiatan kampanye baik faktual maupun virtual melalui media massa arus utama (mainstream) dan media sosial terutama akun yang didaftarkan oleh tim pemenangan masing-masing Paslon ke KPUD.
Meski demikian masa tenang tak berlaku bagi tak sedikit akun media sosial terutama pengguna platform Facebook; ini tampaknya dikarenakan belum ada aturan yang mengatur pengguna maupun pemilik pribadi akun media sosial.
Pengguna media sosial; akun pribadi tak sedikit yang 'menyerempet' ranah bernuansa kampanye. Mereka boleh jadi berani dengan pikiran paling-paling akun 'diblokir' ataupun di-suspend oleh Admin, dan.....bikin yang baru lagi.
Tak cuma di Facebook, di platform yang masih 'saudaraan' dengan Facebook pun yakni Instagram; tak sedikit pula yang 'kampanye' secara virtual di masa tenang. Pihak manapun pasti akan kesulitan kalau mencoba menangani masalah seperti ini terkecuali 'owner' platform media sosial itu sendiri.
Antara Facebook dan Instagram berbeda dengan Twitter yang penggunanya tak sebanyak keedua jenis platform tersebut, karena Twitter membatasi penulisan karakter atau huruf yang banyak, sehingga Facebook sangat dilirik. Apalagi di Twitter interaksi berdasarkan follower pula, sedangkan di Facebook bisa seenaknya melakukan pertemanan hingga limit 5 ribu. Sebenarnya ada kemiripan antara Twitter dan Instagram, bedanya hanya pada penulisan jumlah karakter saja di TL (timeline) kalau di Facebook disebut dengan; status.
Lupakan soal masa tenang. Fokus saja ke besok tanggal 9 Desember 2020; gunakan hak suara Anda, pilih dan coblos surat suara sesuai dengan hati nurani tanpa takut intimidasi, jadilah pemilih yang berdaulat.
Terdapat 651 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Tanah Bumbu dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 220.380. Kalau Anda tak terdaftar, datang saja ke TPS terdekat, bawa E-KTP supaya hak pilih dan suara Anda juga bisa digunakan untuk ikut menentukan nasib daerah beberapa tahun ke depan.
Tanggal 9 Desember 2020, ingat, aja tallupai, ojo kelalen !
-------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.