Tahapan baru kontestasi yang penuh gengsi kini berlanjut di meja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Tahapan akhir dari suatu pertarungan sengit antar dua kandidat yang notabene sama-sama petahana.
Pertarungan yang sangat menyita perhatian masyarakat yang tidak saja Kabupaten Kotabaru tapi juga kabupaten tetangga; karena dianggap menjadi tonggak sejarah; sang pesaing, Burhanudin, dengan keterbatasan finansial dan hanya berjuang dengan dukung "Koalisi Rakyat" mampu bersaing ketat dengan Said Jafar yang didukung Koalisi Partai Politik penghuni DPRD Kotabaru hanya dengan selisih suara 309.
Angka keramat 309 akhirnya membawa kontestasi ini menuju ke meja Mahkamah Konstitusi.
Suhu politik pun menghangat terlebih "perang psikologi" atau psywar di media sosial beberapa hari lalu cukup panas. Masyarakat Kotabaru disuguhi semacam "sinetron tambahan" yang mewarnai dinamika perpolitikan di daerah ini.
Fenomena dukungan warga dan masa pendukung pada penggalangan dana "Go To MK" Paslon 02 menjadi "trending topic" di media sosial warga Kotabaru.
Gerakan sosial ini seakan menjadi titik balik perubahan dari perhelatan politik yang selalu didominasi kandidat "berduit".
Apapun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi seyogiyanya kita terima dengan hati yang lapang alias legawa. Yang pasti siapapun nanti yang terpilih adalah pemimpin Kotabaru bukan pemimpin satu golongan.
Satu hal yang pasti masyarakat Kotabaru sudah lebih cerdas dalam menentukan pilihannya, maka jangan khianati suara rakyat. (DBG)
-------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.