1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;
3. Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP; "Hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya : ayat 1e. Sesudah lewat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan, ayat 2e. Sesudah lewat enam tahun, bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, ayat 3e. Sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun, dan ayat 4e. Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati atau oenjara seumur hidup.
Pasal 78 ayat 2, berbunyi : Bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas tahun, maka tempo gugur waktu yang tersebut diatas dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.
Dalam kasus pemalsuan ijazah yang sudah diberikan SP3 tersebut, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena kurangnya alat bukti sebagaimana alasan kesatu di atas. Namun kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak Kepolisian dikarenakan adanya novum atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.
Dengan mendasarkan alasan bahwa SP3 tersebut hanyalah merupakan kebijakan yang diberikan oleh pihak penyidik yang memeriksa perkara pemalsuan ijazah tersebut dan tidak masuk dalam kategori yang dapat mengakibatkan Nebis in idem, maka guna menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan serta dengan memperhatikan tegaknya prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, penyidik dapat memberikan lagi SP3 atas persangkaan terhadap tersangka agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut tanpa arah yang pasti. Selain itu, menghindarkan timbulnya tuntutan dari pihak tersangka apabila tuntutan yang diajukan tidak cukup bukti. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.