Informasi, Berita & Opini

Minggu, 14 Februari 2021

[Editorial] Merubah APBD Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan DPRD, Kok Bisa ?

"Kalau perubahan itu biasa dalam anggaran, ada skala prioritas dan tidak prioritas. Yang tidak boleh itu penggelembungan anggaran, pengurangan atau penambahan."

Itulah kalimat yang masuk ke Redaksi kami menyoal dugaan adanya perubahan data pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang pada pekan lalu ramai diberitakan oleh sejumlah media online dan dilaporkan pula oleh Ormas/LSM ke pihak Kejaksaan.

Yang perlu dipahami terlebih dulu adalah beberapa hal yang terkait perencanaan penyusunan anggaran sebelum dilakukan pembahasan oleh TAPD dan pihak Bappeda untuk kemudian kembali dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Finalisasi anggaran sebelum dibawa ke DPRD itu dilakukan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Red)," ungkap seorang Mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu yang juga pernah menjadi Anggota Banggar.

Hal lainnya yang sangat krusial yang sangat perlu diperhatikan adalah penyusunan anggaran itu melalui tahapan yakni KUA PPAS, RAPBD dan disahkan menjadi APBD setelah mendapat persetujuan yang kemudian diparipurnakan oleh DPRD dan di-Perda-kan.

Merubah data anggaran tidak merugikan keuangan negara ?

Secara sekilas pernyataan apologis (pembelaan diri, Red) di atas seolah benar dan dibenarkan. 
Memang tak ada kerugian keuangan negara, tapi merubah data anggaran yang sudah disetujui dan diparipurnakan oleh DPRD dan kemudian di-Perda-kan pula; merugikan sejumlah pihak yang terkait dengan anggaran yang sudah ditetapkan.

"Perubahan data anggaran di APBD secara sepihak oleh TAPD itu tak dibenarkan terkecuali atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD melalui paripurna, itupun jika dalam situasi darurat atau emergensi," komentar Irwan Handy, Mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu.

Data anggaran yang sudah fix dan disahkan sebagai APBD; salinannya akan dipegang olegh pihak Pemkab, DPRD, juga disampaikan ke pihak Pemprop dan berbagai instansi terkait dan termuat di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Data sudah masuk ke Pemprop dan sudah dievaluasi. Kalau dirubah lagi, lalu dikembalikan ke data asal berarti hasil evaluasi Pemprop beda lagi. Tak mungkin bisa dikembalikan ke data asal lagi karena APBD sudah jadi. Kalaupun dikembalikan maka di sistem (SIPD, Red) akan ketahuan.

Data anggaran (APBD, Red) yang dirubah pasti akan ketahuan di SIPD.
Data APBD yang sudah dicetak yang diserahkan ke DPRD itu juga bukti otentik.

Secara sederhana yang jadi permasalahan adalah; dugaan adanya perubahan data APBD itu tanpa sepengetahuan pihak DPRD apalagi persetujuan melalui paripurna.

Sejauh ini pihak DPRD Tanah Bumbu masih 'bungkam' dan belum memberikan tanggapannya. Dan pihak Pemkab khususnya Pj Sekdakab berusaha memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online.

"Belum lagi kami rapatkan," ujar Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH menanggapi isu tersebut.

Kita tunggu saja respons DPRD Tanah Bumbu, juga dari pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang menerima laporan dari Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI). (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.