Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penggeledahan Kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Rabu (24/02/21).
Tim yang turun ke TKP adalah Kasi Intelijen, Dwi Hadi Purnomo, Kasi Pidsus, Armen Ramdhani, Kasi Datun, Asis Budianto dan Kasi BB dan BR, Syaiful Bahri.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Gabungan Kejari Kotabaru ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor PRINT-01/0.3.12/Fd.1/02/2021.
Pada pelaksanaan penggeledahan itu berkerjasama dengan Ketua RT 17 Desa Tegalrejo dan Polsek Kelumpang Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam.
Saat melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo, kantor ditutup sementara pada tanggal 24 Pebruari 2021 dengan alasan tertentu. Tapi Tim Gabungan Kejari Kotabaru memaksa membuka kantor tersebut dengan menghubungi pihak kantor untuk segera datang ke kantor Pemerintahan Desa. Bendahara Kantor Desa Tegalrejo, Nur Aini datang dan membuka kantor yang tutup.
Kepala Desa Tegalrejo, Afid Kuddin tidak dapat hadir di kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo saat Tim Gabungan Kejari Kotabaru melakukan penggeledahan, sehingga penggeledahan dilakukan tanpa didampingi Kepala Desa Tegalrejo.
Setelah melakukan penggeledahan Tim Gabungan Kejari Kotabaru mendapatkan beberapa dokumen dan buku rekening desa yang diduga dapat dijadikan alat bukti sementara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan langsung melakukan penyitaan dokumen-dokumen dan buku rekening dan melakukan penyegelan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening disaksikan Kerua RT 17 dan Kapolsek Kelumpang Hilir.
Dalam wawancaranya yang dikutip media ini, Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo mengatakan penggeledahan ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejari terkait Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pasar yang dilakukan oleh Kepala Desa Tegalrejo tanpa didasari payung hukum yang jelas.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Kotabaru atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya melakukan penarikan pungutan dan hari ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 2, 3 , 11 dan 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelas Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.