Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bukit Mandiri Makmur Utama (BUMA) oleh Demon Oktavian Sukmawan, Mantan Karyawannya; berakhir tanpa kesepakatan.
Proses persidangan berlanjut ke Pembacaan Gugatan oleh Pihak penggugat di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (23/02/21).
Selain pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, pada proses persidangan pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim. Kepada media, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Banua Law Firm menyampaikan pada permohonan Sita Jaminan, pihaknya memohon untuk dilakukan penutupan sementara kantor administrasi dan operasional PT BUMA.
”Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, hari ini kami mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim, dan permohonan sita jaminan ini sebemarnya juga sudah kami tuangkan dalam dokumen gugatan," ujar Agus Rismalian Noor, SH yang merupakan Pengacara di Kantor Hukum Banua Law Firm.
Ditambahkannya, besok pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat akan memasukkan laporan ke Polda Kalsel terkait perkara pidananya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.