"Anggaran kegiatan yang sifatnya adalah pendampingan proses hukum desa, itu diputuskan sejak tahun 2016, yang waktu itu kebijakan Bupati, Mardani; bahwa desa perlu didampingi oleh institusi hukum yang ada di Tanah Bumbu agar desa tidak salah dalam pelaporan keuangan," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menjawab pertanyaan sejumlah Jurnalis terkait adanya anggaran desa yang dananya diperuntukkan institusi hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Nahrul Fajeri menyempatkan waktunya menjawab pertanyaan sejumlah Jurnalis di sela waktu pemeriksaan terhadap dirinya di Kejari Tanah Bumbu, Rabu (10/03/21).
Menurut Nahrul, dana tersebut dianggarkan di desa sebagai semacam insentif dalam pembinaan hukum. Dan dilaksanakan berdasarkan MoU (Nota Kesepahaman) antara pihak Kejari dengan Pemerintahan Desa yang sifatnya legal sebagai insentif untuk tujuan pembinaan hukum.
Ditambahkannya, insentif tersebut juga diberikan kepada Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari Koramil, dan Bhabinkamtibmas dari Polsek.
"Nota Kesepahaman terkait pemberian insentif tersebut berlanjut sampai sekarang," ujar Nahrul.
Ditambahkan oleh Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar, Nota Kesepahaman antara pihak Kejari dengan Desa itu berlanjut hingga tahun 2022.
Konfirmasi dari Kepala DPMD dan pihak Kejari Tanah Bumbu tersebut menepis tudingan praktik Pungutan Liar (Pungli) dana sebesar Rp 350 ribu per bulan yang dianggarkan Pemerintahan Desa diperuntukkan insentif ke pihak Kejari Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.