"Ada beberapa pihak dari desa yang menyampaikan kepada kami bahwa masih banyak pengadaan kursi di 2019 yang sebenarnya mereka tidak butuhkan namun tiba-tiba barangnya datang," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Andi Akbar, kepada sejumlah Jurnalis terkait pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu bagi kecamatan, kelurahan, Puskesmas dan desa di Tanah Bumbu yang telah menetapkan 1 tersangka.
Kepada sejumlah Jurnalis, Kasi Intel menambahkan pihaknya sudah sejak Agustus 2020 melakukan penyelidikan, namun sempat cooling down karena Pilkada, dilanjutkan lagi di Januari 2021.
"Tak menutup kemungkinan akan diundang juga, saya akan koordinasi dengan Bidang Tindak Pidana Khusus," jawab Andi Akbar menjawab pertanyaan kemungkinan akan memanggil Mantan Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor untuk dimintai keterangannya selain Mantan Sekdakab.
Sementara itu seorang Lurah yang dimintai keterangannya oleh pihak Kejari Tanah Bumbu mengaku, terkait pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu; pihak Pemerintahan Kelurahan tak menganggarkannya, tapi menerima barang.
"Kita memang tak punya anggaran dan menganggarkan itu, karena anggarannya melalui SKPD," ujar seorang Lurah yang enggan namanya disebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.