Informasi, Berita & Opini

Selasa, 02 Maret 2021

Dengarkan Masukan Ulama Presiden RI Cabut Perpres 10/2021 Terkait Miras

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan Ormas-Ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga msukan dari propinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan; lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol; saya nyatakan dicabut," disampaikan Presiden RI, Ir. Joko Widodo atau Jokowi secara luas di berbagai media, Selasa (02/03/21).

Penyampaian Presiden RI tersebut merespons sejumlah tanggapan yang datang dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Pebruari 2021 lalu, yang diantara isinya menyangkut investasi minuman keras atau Miras.

Hanya dalam beberapa hari setelah Perpres yang dinilai sejumlah kalangan sebagai kontroversial itu diumumkan ke publik; menuai berbagai tanggapan bahkan kecaman. Berbagai tanggapan dan kecaman banyak disampaikan warga melalui berbagai platform media sosial terutama Facebook dan Twitter.

Diantara sekian banyak yang kontra terkait investasi Miras, ternyata terdapat diantaranya yang justru pro. Seperti dikutip dari Viva News, Ketua DPD PDIP Propinsi Jawa Timur, Kusnadi justru sepakat dengan aturan tersebut.

"Saya sepakat dalam konteks Indonesia, memang Miras itu harus diatur. Tidak bisa tidak. Tidak bisa bebas begitu saja. Saya juga sepakat dengan aturan-aturan terkait penjualan minuman-minuman beralkohol itu. Sepakat lah," kata Kusnadi kepada para Wartawan di Surabaya, Senin (01/03/21) lalu. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.