Kasus dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang pasar di Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Afifudin, Kades Tegalrejo sebagai Tersangka.
Diantara pemberitaan di Media ini sebelumnya menyebut Tersangka Afifudin melanjutkan kebijakan Kades terdahulu, yang mana Pungli tersebut dilakukan sejak tahun 2014.
Hingga saat ini pihak Kejari Kotabaru hanya menetapkan 1 Tersangka, belum ada Tersangka lainnya.
Jika mencermati alur pemberitaan media, maka tak menutup kemungkinan terdapat Tersangka lainnya yang turut terlibat, karena perbuatan melanggar hukum tersebut tak berdiri sendiri.
Kalau Kades yang dijadikan Tersangka disebabkan melanjutkan kebijakan Kades sebelumnya; maka dapat dipastikan Mantan Kades pun tersangkut kasus alias dapat dijadikan Tersangka. Dan tak menutup kemungkinan pula staf yang berada di bawah Kades bisa jadi Tersangka dikarenakan ikut membantu tindak kejahatan.
Kalau Staf yang diperintahkan oleh Kades untuk melaksanakan pekerjaan yang melanggar hukum dikarenakan menjalankan tugasnya; ini bukan dalih yang dapat diterima sebagai pembelaan diri. Karena seseorang dapat menolak melaksanakan perintah yang ia ketahui bertentangan atau melawan hukum dengan melapor ke pihak berwajib.
Kita tunggu saja pendalaman kasus Pungli tersebut, dan berharap tak hanya berhenti pada 1 Tersangka saja. (Red)
---------------------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.