Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, hari ini Senin (08/03/21).
Beberapa jam usai penggeledahan tersebut beredar dokumen berformat PDF terkait Kejari Tanah Bumbu yang isinya membeberkan tindakan yang dilakukan oleh instansi yudikatif itu yang dinilai tak memiliki dasar hukum terhadap para Kepala Desa se Tanah Bumbu.
Dokumen PDF tersebut dikirimkan oleh nomor yang tak dikenal ke beberapa Jurnalis/Wartawan Tanah Bumbu, dan beberapa pihak melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Saya juga memperoleh kiriman dari seseorang yang nomornya tak terdaftar di phone book saya," ungkap Jurnalis dari Jurnalisia Online yang bertugas di Kotabaru.
Selain itu terdapat seorang Anggota Legislatif yang juga mendapat kiriman dokumen PDF itu ke WA-nya.
Dokumen sebanyak 3 halaman folio itu intinya membeberkan 'borok' di lingkup Kejari Tanah Bumbu. Dan tampaknya si pengirim menujukan dokumen tersebut ke para Jurnalis/Wartawan dan pihak yang dianggap bersedia menanggapi.
Pihak Kejari Tanah Bumbu, Rabu (10/03/21), melalui Kasi Intel, Andi Akbar menyatakan, "kami tak membantahnya tapi isi dokumen tersebut tidak benar."
Menurut Andi Akbar, sebesar Rp 350 ribu dari tiap desa itu diperuntukkan sosialisasi dan pendampingan terkait perdata dan tata usaha negara. Ditambahkannya, terkait masalah tersebut karena adanya kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti dan direalisasikan hingga ke tingkat daerah.
"Itu ada MoU-nya dengan pihak Pemerintahan Desa dari sejak 2018, berlanjut dan diperpanjang hingga 2022. Kami pastikan itu tak melanggar hukum dikarenakan kalau dianggarkan di desa berarti legal," ujar Andi Akbar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.