Peselisihan kepemilikan lahan antara Koperasi Produsen Sawit Mandiri dengan beberapa anggota masyarakat di Kecamatan Kelumpang Selatan yang sudah lama terjadi dan sekarang masih menjadi polemik.
Pihak Koperasi sebenarnya sudah berkenan dan menerima saran dari pihak BPN Kotabaru dalam upaya mediasi perdamaian sengketa lahan itu, namun pihak perwakilan warga menolak usulan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Noor Ipansyah, SH, MH dan Rekan, pihak Koperasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini sudah dan sedang mengupayakan mediasi perdamaian dan selalu siap berdamai selama tidak merugikan hak-hak orang lain.
Simak juga ini, klik judulnya.
Plt Sekda Tanbu Jawab Simpang Siur Pemberhentian Ratusan Tenaga Kontrak
Plt Sekda Tanbu Jawab Simpang Siur Pemberhentian Ratusan Tenaga Kontrak
Saat ini pihak Koperasi sudah melakukan perdamaian "win-win solution" dengan beberapa warga secara perseorangan dan tidak ada masalah dan sepakat.
Tim Kuasa Hukum juga menduga yang membuat rumit upaya perdamaian ini karena ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kehendaknya, padahal menurut Kuasa Hukum pihak Koperasi; kalau warga secara langsung sangat kooperatif dan terbuka untuk sama-sama menyelesaikan masalah tanpa menghilangkan hak masing-masing.
Noor Ipansyah selaku Kuasa Hukum berharap upaya mediasi dan perdamaian dalam sengketa ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan karena Koperasi sudah melakukan perdamaian dengan beberapa warga. (Rel/DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.