Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kursi untuk desa se Kabupaten Tanah Bumbu, yakni AF alias Adi Gundul yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, tampaknya bakal memasuki babak lain.
Dikutip dari Apahabar Online, Tersangka AF melalui Kuasa Hukumnya, Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra; akan melakukan gugatan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Tanah bumbu.
Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu menilai tindakan pihak Kejari Tanah Bumbu menetapkan AF sebagai tersangka tidak dilakukan berdasar prosedur yang semestinya. Menurut Yusril, sesuai KUHAP seharusnya penetapan tersangka AF berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, M. Hamdan Saragih, SH, MH ketika diberitahu terkait rencana gugatan pihak Kuasa Hukum Tersangka AF itu menjawab cukup singkat, "kita sudah dapat tembusannya, dan sedang kita pelajari." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.