Informasi, Berita & Opini

Kamis, 11 Maret 2021

Trial By The Press; Media Bertindak Seperti Pengadilan

Bolehkah beropini di media ?
Tentu saja boleh, sepanjang takengandung unsur dan bernuansa yang menyinggung Suku, Antar Ras dan Agama (SARA) serta menghormati Asas Praduga Tak Bersalah atau istilah hukumnya Presumption of Innosence.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional Pasal 5 yang berbunyi; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

Pemberitaan maupun opini yang menabrak aturan tersebut terutama Asas Praduga Tak Bersalah; bisa dikategorikan 'trial by the press' atau penghakiman oleh press yang dalam hal ini berupa produk media sebelum proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht).


"Trial by the press (peradilan yang secara tidak langsung dilakukan oleh pers), peradilan yang dimaksud adalah dengan melakukan pemberitaan yang berlebihan terhadap suatu perkara yang masih dalam proses peradilan, dengan mencari bukti-bukti sendiri atau dengan membuat forum diskusi dengan mendatangkan saksi atau ahli," tanggap seorang Praktisi Hukum di Tanah Bumbu yang enggan diketahui identitasnya.

Tanggapan tersebut dilontarkannya terkait adanya seruan seorang pegiat Ormas yang bernuansa provokatif dan tendensius terhadap proses pemeriksaan sejumlah pejabat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

Pegiat Ormas itu menyuarakan agar pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menangkap Mantan Sekda Tanah Bumbu melalui pemberitaan satu media online yang diketahui kemudian pemberitaannya dihapus alias break link.

Agus Rismalian Noor, SH, Advokat dari Banua Law Firm, tanpa sungkan menuding pernyataan tersebut sebagai provokatif dan tendensius yang tak menghormati asa praduga tak bersalah. 

Pemberitaan terkait masalah itu menyebar di platform media sosial terutama Facebook. Sayangnya beberapa Warganet berkomentar tanpa memahami hukum, yang cenderung seolah membenarkan pernyataan provokatif dan tendensius tersebut. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.