"Kesalahan pengetikan, sudah ada koreksi," ungkap Pj Sekdakab Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, Jumat (16/04/21).
Pernyataan dari Pj Sekdakab Tanah Bumbu itu terkait adanya 2 nama Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu yang pada daftar lampiran Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 821/2413/BKD-MP.3.BUP/IV/2021 tentang Pelantikan Pejabat; yang 1 jabatan ditempati 2 Pejabat.
Pada daftar lampiran tertera nama Sartika Dewi, S.STP, M.Sos yang bersama-sama dengan Rohaidah, SE, MM menempati jabatan sebagai Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Usaha Mikro.
"Sama Staf, tadi sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," jawab Pj Sekdakab ketika dimintai daftar koreksi oleh media ini. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.