Informasi, Berita & Opini

Jumat, 23 April 2021

Guru Besar Hukum UNEJ; Bisa Saja Anggota DPRD Penjamin Penangguhan Penahanan

"Adalah hak tersangka untuk minta penangguhan penahanan ke jaksa." 

Hal itu seperti diungkapkan oleh Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur, melalui ponsel, Jumat (23/04/21), kepada Media ini.

Guru Besar kelahiran Lontar Pulau Laut Barat Kotabaru itu menanggapi soal inisiasi sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang kini statusnya Tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

"Bisa saja itu, artinya mungkin tak percaya misalnya mungkin bisa melarikan diri. Jadi kalau ada penjamin, garansinya mereka para Anggota DPRD itu menjadi pertaruhan," kata Prof. Arief begitu biasa ia disapa.

Selanjutnya, "itu analog dengan keberadaan Lawyer (Pengacara). Apakah keberadaan Lawyer itu bisa dikatakan untuk membela kesalahan kliennya, justru kehadiran Lawyer itu untuk meluruskan hukumnya; jangan-jangan hukum dibelokkan."

"Itu jabatan dipertaruhkan. Kalau pribadi itu akan jadi lain, berbeda dengan kalau yang dijadikan jaminan atau garansi itu jabatan. Bukan menyeret jabatannya tapi sebagai jaminan seperti halnya jika yang dijaminkan itu berupa barang; tentu harus yang berkualitas. Ini luar biasa para Anggota DPRD menjaminkan jabatan mereka," tutup Prof. Arief. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.