Informasi, Berita & Opini

Senin, 19 April 2021

Tambang Batubara di Daratan Pulau Laut, Kini Baru Kau Rasa

Ketika beberapa tahun lalu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kotabaru berunjukrasa menolak dikeluarkannya perijinan tambang di daratan Pulau Laut Kotabaru oleh Pemerintah, hanya segelintir warga Kotabaru yang mau bergabung menyuarakan tolak tambang. 

Tercatat LSM maupun Ormas yang sempat berunjukrasa menolak tambang di daratan Pulau Laut Kotabaru antara lain Anak Gunung Sebatung (Akgus), LSM KAPAK dan OPIN (Organisasi Pedagang Ikan dan Nelayan) Kotabaru.

Suara penolakan dari beberapa LSM dan Ormas yang hanya didukung mendapat simpati dari segelintir warga Kotabaru itu; akhirnya tak sanggup menghentikan langkah dan kebijakan Pemerintah untuk mengeluarkan perijinan tambang batubara kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) melalui 3 anak perusahaannya yakni PT Sebuku Batubai Coal seluas 9.644 hektar, PT Sebuku Tanjung Coal seluas 9.868 hektar dan PT Sebuku Sejakah Coal seluas 25.101 hektar, yang kini berpindah ke PT Sebuku Group.

Diketahui yang sudah beroperasi dan sudah mengirim batubara ke luar wilayah Kotabaru adalah PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang mengeksploitasi wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah. Perusahaan ini pun diketahui belum membangun underpass untuk armada angkutannya yang melintasi badan jalan propinsi di kawasan Desa Salino untuk menuju ke pelabuhan muat.

"Seharusnya pemerintah tegas untuk lalulintas di jalan raya," ujar seorang Warganet menanggapi satu pemberitaan di media sosial.

"Padahal sangat membahayakan bagi pengguna umumnya, karena itu jalan trans kecamatan," komentar Warganet lainnya.

Terdapat pula Warganet yang menyoal tenaga kerja, "sistem kerjanya outsourcing baik bagi putra daerah maupun pendatang, kok bisa-bisanya perusahaan yang invest ke daerah semaunya."

Berbagai komentar dan tanggapan warga pun mengalir di media sosial terkait keberadaan kegiatan penambangan batubara di daratan Pulau Laut. Namun ibarat pepatah; anjing menggonggong kafilah tetaplah berlalu, karena pihak perusahaan sudah memagang perijinan di tangan, dan kegiatan mereka sah atau legal. Dan ibarat satu judul lagu, "kini baru kau rasa", warga dipaksa menikmati apa yang tersaji di depan mata. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.