Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Komisi I, Rabbiansyah (Roby) mengutuk keras terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT), yang mana pada isi dari Permaneker tersebut terdapat poin JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (18/02/22).
Penulis : Agus Ariyanto
Roby sebelumnya juga pernah jadi Aktivis Buruh sebelum jadi Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Menurutnya pertama iuran JHT 2 persen dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikit pun. Ia pun mempertanyakan bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun.
Ditambahkannya pencairan dana JHT mereka akan terganjal jika Permenaker tersebut diberlakukan, yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lainnya.
"Kena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT yang notabene itu asuransi mereka yang harusnya setelah 1bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT," ujar Roby.
Dan ia pun mempertanyakan untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mreka bayarkan iuranya 2 persen dari gaji sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan.
"Yang jelas saya yang berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD mengutuk keras kebijakan 'ngaco' dari Kemenaker, yang menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi lagi menyengsarakan, lebih baik Menteri Tenagakerja mundur diri saja sudah daripada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini," tutup Roby. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.